بسم
الله الرحمن الرحيم
أُذِنَ
لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
(39) الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا
رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ
صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا
وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ (40) الَّذِينَ
إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا
بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ (41)
39. telah diizinkan
(berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah
dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,
40. (yaitu) orang-orang yang telah
diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena
mereka berkata: "Tuhan Kami hanyalah Allah". dan Sekiranya Allah
tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah
telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang
Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah.
Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya
Allah benar-benar Maha kuat lagi Maha perkasa,
41. (yaitu) orang-orang yang jika
Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan
sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari
perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. (Al-Haj : 39-41).
Asbab Nuzul :
قوله تعالى (أُذِنَ لِلَّذينَ
يُقاتَلونَ بِأَنَّهُم ظُلِموا) الآية. قال المفسرون كان مشركوا أهل مكة يؤذون
أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم فلا يزالون يجيئون من مضروب ومشجوج، فشكوهم
إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، فيقول لهم: اصبروا فإني لم أومر بالقتال حتى
هاجر رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأنزل الله تعالى هذه الآية. وقال ابن عباس
لما أخرج رسول الله صلى الله عليه وسلم من مكة قال أبو بكر رضي الله: إن الله
لنهلكن، فأنزل الله تعالى (أُذِنَ لِلَّذينَ يُقاتَلونَ) الآية. قال أبو بكر:
فعرفت أنه سيكون قتال
Pengertian Jihad : Berasal
dari kata; Jahada artinya; bersungguh-sungguh; perjuangan.
Dalam terminology Fikih, jihad
berarti ; Mengerahkan tenaga dan
kemampuan untuk melawan suatu obyek yang tercela dalam rangka menegakkan Agama
Allah. Obyek itu ada tiga. 1. Musuh yang kelihatan ( perang), 2.
Syetan dan 3. Nafsu (diri sendiri). Jadi perang adalah salah satu dari
beberapa pengertian jihad. Jihad dalam
arti perang biasa disebut Qital (peretempuran), Harb ( Emosional dan cendrung
bermutif materi) dan atau Ghazwah (
Perang yang dipimping langsung Rasulullah SAW).
Dari beberapa referensi dapat kita
fahami, bahwa Jihad tidak khusus bermakna perang fisik. Sebagian ulama memaknai
jihad ialah “ Bekerja keras sepenuh hati, dengan
cerdas dan ikhlash.”
Ketika pulang dari perang Badar,
Rasulullah SAW, bersabda : “Kita barusan kembali (pulang) dari perang yang
kecil, menuju perang yang lebih besar/berat, yaitu memerangi nafsu diri
sendiri.”
Tujuan Perang
- · Allah Swt, mengidzinkan perang dengan maksud :
- · Menolak/ memberantas kezholiman
- · Menghormati tempat-tempat ibadah
- · Menjamin kemerdekaan bertanah air
- · Menghilangkan Fitnah dan
- · Menjamin kebebasan setiap orang memeluk dan menjalankan agama.
Hukum Perang
Fardlu Kifayah bila : 1. Untuk
menjaga batas wilayah, dan 2. Pemerintah ( Kepala Negara) telah mengumumkan
perang. Perang menjadi Fardlu ‘Ain bila keadaan Negara kacau dan musuh telah masuk dalam wilayah
Islam.
Syarat Wajib Perang (Militer).
1.
Islam, 2. Baligh, 3. Berakal, 4. Merdeka, 5. Laki-laki. 6. Berbadan
sehat dan kuat, 7. Ada sarana (bekal dan peralatan), 8. Izin Orang tua.
Etika Dalam Perang.
- · Tidak boleh membunuh perempuan dan anak-anak, kecuali karena terpaksa atau menjadi mata.
- · Orang Tua, kecuali politikus atau tokoh yang ikut mengatur strategi.
- · Utusan resmi musuh.
- · Tidak boleh merusak negeri; sarana ibadah, merusak pohon dan tanaman dengan membakar dsb. membunuh binatang dll.
- · Jangan Semua Ke Medan Perang.
Tidak sepatutnya
bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari
tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya.
Antara Jihad Dan Birrul Walidain.
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سُفْيَانَ
وَشُعْبَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِى ثَابِتٍ عَنْ أَبِى الْعَبَّاسِ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-
يَسْتَأْذِنُهُ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ « أَلَكَ وَالِدَانِ ». قَالَ نَعَمْ.
قَالَ « فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ »
حَدَّثَنَا
سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِى
عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ أَنَّ دَرَّاجًا أَبَا السَّمْحِ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِى
الْهَيْثَمِ عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ : أَنَّ رَجُلاً هَاجَرَ إِلَى
رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنَ الْيَمَنِ فَقَالَ : « هَلْ لَكَ
أَحَدٌ بِالْيَمَنِ ». قَالَ : أَبَوَاىَ. قَالَ : « أَذِنَا لَكَ ». قَالَ : لاَ.
قَالَ : « ارْجِعْ إِلَيْهِمَا فَاسْتَأْذِنْهُمَا فَإِنْ أَذِنَا لَكَ فَجَاهِدْ
وَإِلاَّ فَبِرَّهُمَا »
Kesimpulan :
- · Jihad tidak selalu berarti perang dalam pertempuran (berkuwah darah).
- · Perang hanya sebagian dari bentuk Jihad.
- · Jihad dalam pengertian perang biasa dengan menggunakan kata Qital, Harb dan Ghazwah.
- · Untuk kita di Indonesia yang paling urgen adalah berjihad dalam bentuk “memerangi” kebodohan, keterbelakangan, kemiskinan, bahkan jihad dalam konstitusi.
1 Comments
ReplyDeleteThis is the right website for anyone who wishes to understand this topic. You realize a whole lot its almost tough to argue with you (not that I actually will need to…HaHa). You definitely put a brand new spin on a subject that has been written about for years. Excellent stuff, just excellent! paypal mastercard login